Seribu Sambungan Setahun

Di sebuah kabupaten di Kalimantan, jumlah rumah yang bisa disambung ke pipa air minum setiap tahun pernah ditetapkan lewat peraturan daerah (perda). Perda penyertaan modal di sana menyediakan Rp3 miliar setahun bagi operator air minumnya, untuk seribu sambungan rumah, berlaku 2016 sampai 2019. Staf perencanaan operator itu mengatakan mereka siap membangun lebih banyak dan mengajukan dana tambahan. Yang menahan mereka adalah perda yang sudah disahkan itu sendiri, yang hanya menyediakan “3 Billion IDR (for 1000 connections) annually until 2019”. Seorang narasumber di kabupaten yang sama merangkumnya dalam satu kalimat: “The 1000 households is locked in to the Perda for 2016-2019, but after that yes, we plan to revise the Perda.”

Ini kejadian nyata yang terdokumentasi dalam catatan publik. Kedua kutipan itu berasal dari ulasan independen atas program hibah air minum dan sanitasi yang didukung Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sejak 2009. Ulasan itu bertanggal 14 Desember 2017, dan timnya mengunjungi kabupaten tersebut pada Oktober 2017. Ulasan itu menyebut nama kabupatennya. Saya tidak menyebutnya, sebab yang dibahas bab ini rancangan programnya, dan daerah itu kebetulan tercatat dengan jelas. Ulasan yang sama juga mengingatkan bahwa lokasi yang dikunjunginya termasuk yang berkinerja baik.

Perda seperti itu lahir dari cara program hibah bekerja. Pemerintah daerah lebih dulu mengeluarkan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai penyertaan modal kepada operator airnya, dan penyertaan itu ditetapkan lewat perda. Operator memasang sambungan rumah (SR). Sesudah sambungannya diperiksa, hibah dari pemerintah pusat mengganti uang daerah itu, paling banyak sebesar yang sudah dikeluarkan APBD. Karena itu angka di perda menjadi batas atas, dan uang yang tertulis di perda pun belum tentu terbayar tepat waktu. Ulasan tadi mencatat, termasuk untuk kabupaten yang sama, bahwa penyertaan modal tidak selalu terbayar penuh dalam tenggatnya karena kemampuan fiskal daerah, “hence although connections were built, not all were reimbursed”. Kalau perda di Kalimantan itu dibaca harfiah, keran keseribu di sana sudah punya modal, sedangkan keran ke-1.001 menunggu perdanya diubah.

Angka seribu juga muncul di aturan pusat, dengan fungsi yang berbeda. Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terbitan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam cetakan Mei 2017, memberi pemerintah daerah penerima hibah baru Rp2 juta untuk setiap sambungan sampai sambungan ke-1.000, lalu Rp3 juta untuk sambungan ke-1.001 dan seterusnya. Dua angka seribu itu tidak saling menyebabkan. Yang satu anak tangga harga di pusat, yang lain batas modal di satu daerah. Keduanya memperlihatkan hal yang sama: sambungan rumah dihitung, dibatasi, dan diganti per buah.

Halaman buku catatan penyertaan modal 2016-2019, Rp3 miliar setahun untuk seribu sambungan rumah, penuh dengan seribu coretan turus dan ditutup garis jumlah 1.000. Di baris berikutnya hanya ada satu coretan bergaris putus biru dengan catatan pensil biru: keran ke-1.001 menunggu perdanya diubah.

Ilustrasi 2.1 Perda penyertaan modal satu kabupaten di Kalimantan, 2016 sampai 2019: Rp3 miliar setahun untuk seribu sambungan rumah. Dibaca harfiah, keran ke-1.001 menunggu perdanya diubah.

Pedoman yang sama juga menetapkan kapan satu buah itu boleh diganti. Sambungannya harus “sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening”, dengan meter air berstandar nasional, keran penutup, dan pipa sambungan dari bahan yang ditentukan. Pemeriksaannya berhenti di ujung rumah: meter terpasang, pelanggan tercatat, dua lembar rekening terbayar. Sesudah itu uang cair, dan tidak ada pihak dalam rancangan program yang ditugasi melihat sambungan itu lagi.

Perda itu sudah lewat masa berlakunya, dan skemanya juga sudah berakhir. Menurut data Kementerian Keuangan yang diolah sebuah kajian fiskal daerah pada Februari 2025, hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri terakhir kali dialokasikan pada 2023. Sejak 2024 ia “mulai diintegrasikan ke dalam DAK Fisik”, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditransfer pusat ke kas daerah. Bab 1 sudah menyinggung peralihan ini dalam satu paragraf; bab ini membacanya sampai ke pasal dan tabelnya. Bidang air minum masih ada di DAK Fisik untuk tahun anggaran (TA) 2026. Di teks aturan DAK Fisik, dua hal dari skema lama sudah tidak ada. Harga sambungan tidak lagi bertangga menurut jumlah; ia disusun per lokasi dari desain dan standar harga daerah. Pemerintah daerah juga tidak lagi menalangi lalu menunggu diganti; dananya ditransfer bertahap, dan pemerintah daerah sendiri yang membangun.

Yang belum berubah adalah titik berhenti pemeriksaannya, dan di satu sisi titik itu malah mundur. Skema lama setidaknya menunggu dua lembar rekening. DAK Fisik menghitung “sambungan rumah yang dibangun”. Dananya cair bertahap atas kontrak, penyerapan, jumlah sambungan yang dibangun, foto bertitik koordinat, dan reviu inspektorat daerah yang mencocokkan dokumen dengan data aplikasi. Mutu layanan memang tertulis di petunjuk teknisnya, sampai ke air yang mengalir “kontinu selama 24 jam”. Namun mutu itu hanya dilaporkan pemerintah daerah paling lambat Juni tahun berikutnya, tanpa dokumen bukti yang ditetapkan untuk sambungan rumah. Jadi, di teks aturan DAK Fisik hari ini, tidak ada pihak yang wajib memeriksa apakah air mengalir ke rumah sebelum uang cair.

Kalimat terakhir itu klaim tentang aturan, dan hanya itu. Saya membaca petunjuk teknis DAK Fisik dan peraturan menteri keuangan yang mengatur penyalurannya sebagai orang luar dunia konstruksi, berbekal pengalaman menyusun kerangka acuan kerja dan kontrak proyek teknologi informasi. Bab ini tidak mengklaim tahu apakah di lapangan ada yang memeriksa aliran air atas prakarsanya sendiri; yang diklaim hanya bahwa aturannya tidak mewajibkan. Ada pula jalur lain, yaitu sambungan yang dibangun pemerintah pusat lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024. Aturan pemeriksaan sambungannya sesudah terpasang belum saya temukan tertulis, jadi jalur itu dibiarkan terbuka.

Bab ini terutama ditulis untuk dua kursi. Kursi pertama ada di pusat: Anda yang menyusun petunjuk teknis DAK Fisik bidang air minum, atau yang menilai rencana kegiatan yang diajukan daerah. Kursi kedua ada di daerah: Anda yang menyusun rencana kegiatan itu, membayar desainnya dari APBD, lalu menandatangani laporan capaiannya. Kalau Anda donor, konsultan, atau kontraktor, pekerjaan Anda tetap disinggung, terutama di bagian usulan. Operator air hadir sebagai pihak yang menerima sambungan itu beserta akibatnya.

Urutannya begini. Bagian berikutnya membaca skema 2010 sampai 2023 sebagai sejarah bertanggal: apa yang dibayarnya, dan di mana pemeriksaannya berhenti. Sesudah itu kita membaca teks aturan hari ini sampai ke satu tabel yang memperlakukan pipa dan sambungan rumah secara berbeda. Lalu kita melihat pekerjaan yang tidak ikut diperiksa dan siapa yang memikulnya, empat keberatan terkuat terhadap bacaan ini, dan akhirnya tiga perubahan kecil di petunjuk teknis, ditambah satu yang bisa dipakai pemerintah daerah tanpa menunggu pusat.

Dua Lembar Rekening

Sebelum membaca di mana pemeriksaan skema lama berhenti, ada satu catatan yang perlu ditulis dengan adil. Ulasan DFAT 2017 menilai program hibah air minum yang didukung Australia “good” untuk efektivitas, keberlanjutan, dan kemampuan direplikasi, masing-masing lima dari enam pada skala penilaian mereka. Sampai akhir 2016, 250.000 sambungan rumah terbangun lewat program itu. Bab ini tidak membantah penilaian tersebut. Yang dibaca di sini adalah titik berhentinya pemeriksaan, karena titik itu ternyata hidup lebih lama daripada skemanya. Kita akan kembali ke penilaian itu di bagian keberatan.

Semua yang diuraikan di bagian ini sejarah, berlaku paling lambat sampai 2023. Skema itu berjalan dengan dana Australia pada tahap pertama (2010-2011) dan tahap kedua (2012-2016), dan sejak 2015 juga dibiayai APBN. Pola dasarnya tetap sama sepanjang waktu itu. Draf laporan final evaluasi 2011 merangkumnya dalam satu kalimat: program itu membayar “an agreed amount for verified connections of households to water or sanitation services, installed by local water and sanitation utilities (PDAMs)”. Perusahaan daerah air minum (PDAM) memasang, pihak independen memeriksa, lalu pusat membayar per sambungan yang lolos.

Harganya bertangga menurut jumlah, seperti yang sudah kita lihat: Rp2 juta sampai sambungan ke-1.000, Rp3 juta sesudahnya. Tangga itu tidak membedakan jarak dan medan. Rumah di tepi pipa distribusi dan rumah di ujung gang dihargai sama pada anak tangga yang sama, padahal biayanya tidak sama. Ulasan 2017 mengutip rata-rata biaya satu sambungan sekitar Rp5 juta, sementara hibah mengganti Rp2 juta sampai Rp3 juta. Program itu, menurut ulasan yang sama, hanya menanggung sekitar 40 persen biaya sambungan; PDAM yang biasanya menalangi dan menutup sisanya. Di desa, dengan kavling yang lebih luas, biayanya dilaporkan sekitar Rp8 juta per sambungan. Di kabupaten yang melaporkan angka desa itu, bahan sosialisasi operatornya menjelaskan bahwa rumah tangga menanggung sendiri biaya pipa “beyond the standard connection of 6 metres”. Sambungan baku berhenti di meter keenam. Rumah yang lebih jauh membayar sisanya sendiri, untuk sambungan yang dihargai hibah sama.

Pemeriksaannya berubah bentuk dari tahap ke tahap, tetapi selalu berhenti di tempat yang sama. Pada tahap pertama, pemerintah daerah dibayar sesudah verifikasi independen atas sambungan “that have been functioning for at least three months”, dan rumah tangganya harus sudah membayar “two consecutive monthly billing cycles”. Pedoman 2017 meminta sambungan sudah tercatat sebagai pelanggan dengan dua bulan rekening terbayar, ditambah syarat meter, keran penutup, dan pipa sambungan. Dua lembar rekening itu bukti yang kuat: air pernah keluar di rumah itu, dan pemiliknya mau membayar. Namun yang diperiksa tetap ujung rumah. Di satu lokasi yang dikunjungi tim ulasan 2017, pipa PVC tidak terpasang dengan benar di beberapa titik penyeberangan sungai kecil. Kesimpulan mereka tentang pedoman verifikasinya: demi tetap sederhana, pedoman itu “only include technical verification of the water meter itself, rather than the overall piped system”. Ulasan yang sama mencatat bahwa di beberapa lokasi tekanan air turun dalam upaya menambah sambungan, dan menyebutnya sebagai hal yang perlu dipantau ke depan.

Sesudah rekening kedua dan verifikasi, uang cair, dan pemeriksaan per sambungan selesai. Pedoman 2017 memang mengatur pemantauan kemajuan dan mutu pekerjaan setiap enam bulan serta evaluasi tahunan. Namun butir evaluasi yang dirincinya dua saja: jumlah sambungan yang dipasang dibandingkan dengan jumlah yang diajukan, dan status pencairan penyertaan modal. Tidak ada butir yang meminta sambungan yang sudah dibayar diperiksa lagi. Berapa sambungan hibah yang masih mengalir setahun atau tiga tahun kemudian tidak tercatat di dokumen publik mana pun yang saya baca. Karena tidak ada angka yang bisa dikutip, bab ini tidak menebaknya.

Pemeriksaan per sambungan juga punya harga, dan harganya dibayar dengan waktu. Menurut berita di situs Balai Wilayah Sungai Sumatera I sekitar Maret 2014, sambungan tahap kedua yang terpasang sudah 126.000 dari target 300.000, tetapi hibah yang cair baru Rp57,88 miliar dari Rp657,02 miliar yang sudah dijanjikan kepada pemerintah daerah. Penjelasannya di berita yang sama: sesudah dipasang, sambungan “harus sudah beroperasi minimal dua bulan pelayanan. Selanjutnya, ada proses verifikasi”. Di akhir tahap kedua, 278.000 sambungan terpasang dan 252.000 terverifikasi. Sekitar 26.000 sisanya sebagian besar gugur karena tidak tercantum di survei dasar (baseline survey). Ketika ulasan 2017 ditulis, baru 221.400 yang dibayar, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengaudit kerja konsultan verifikasi. Hitungan saya dari angka ulasan itu: sekitar 56.600 sambungan yang sudah terpasang, kira-kira satu dari lima, belum dibayar saat itu. Ada pula rumah tangga yang tidak sabar menunggu giliran hibah lalu menyambung lewat jalur biasa. Begitu menyambung sendiri, mereka gugur dari verifikasi.

Skema nasional itu punya leluhur yang memeriksa lebih jauh. Evaluasi 2011 mencatat bahwa program ini “has built on a previous trial by the Global Partnership for Output-Based Aid”, kemitraan hibah berbasis keluaran (output-based aid) yang dikelola Bank Dunia. Rintisan itu berjalan di dua kota. Di Jakarta barat, hibah yang disetujui November 2007 untuk operator di wilayah itu memisahkan biaya jaringan bagi seluruh rumah tangga yang berpotensi tersambung dari biaya sambungan per rumah. Yang diverifikasi adalah layanan: sambungan yang bekerja, pelayanan yang memuaskan selama tiga bulan berturut-turut menurut kewajiban tingkat layanan operatornya, misalnya tekanan, dan volume tertagih rata-rata minimal 360 liter per hari. Pembayarannya dibelah. Sebanyak 75 persen dibayar sesudah sambungan terverifikasi, 25 persen sesudah tiga bulan layanan memuaskan dibuktikan dengan tagihan yang terbayar. Di Surabaya, operatornya dibayar dengan harga berbeda untuk jenis keluaran yang berbeda. Sambungan sisipan ke pipa yang sudah ada dihargai US$78, sedangkan sambungan perluasan ke wilayah yang belum terlayani rata-rata US$283, dihitung dari panjang pipa yang harus dipasang.

Kedua rintisan itu berjalan di kota besar dengan operator yang kuat, dan nasibnya sesudah hibah berakhir menjadi bahan Bab 3. Hasil Surabaya juga belum cukup terbaca untuk menunjukkan berapa sambungan perluasan yang benar-benar terpasang, jadi bab ini tidak menyiratkan bahwa harga yang berbeda otomatis membawa pipa ke rumah yang jauh. Yang dipakai dari kedua rintisan hanya rancangannya. Harga menurut medan dan pemeriksaan layanan sebagai syarat bayar pernah dirancang, diverifikasi pihak independen, dan dibayar di Indonesia.

Kalau ketiga rancangan itu dijajarkan menurut waktu, arah geraknya terlihat. Rintisan Jakarta menahan seperempat uang sampai tiga bulan layanan dan 360 liter sehari terbukti. Skema nasional menahan uang sampai sambungan berfungsi dan dua lembar rekening terbayar. Sejak 2024, DAK Fisik menghitung sambungan yang dibangun. Setiap langkah memeriksa lebih sedikit, dan karena itu lebih ringan dijalankan; ulasan 2017 mencatat bahwa rancangan yang seragam memudahkan perluasan karena sederhana. Setiap langkah juga memindahkan titik periksa ke saat yang lebih awal, lebih jauh dari air yang benar-benar dipakai. Dari skema 2010 sampai 2023, dua ciri sudah hilang dari teks aturan hari ini, yaitu tangga harga dan talangan lewat perda. Ciri ketiganya, pemeriksaan yang berhenti di ujung rumah, tidak hilang. Ia bergeser ke titik yang lebih awal lagi, dan bagian berikutnya membaca di mana persisnya.

Sambungan yang Dibangun

Aturan hari ini paling mudah dibaca dengan mengikuti uang untuk satu sambungan rumah, dari rencana sampai cair, sambil mencatat apa yang diperiksa di setiap langkah. Dua dokumen memuat hampir seluruh jalannya. Yang pertama Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, yang lampirannya diganti seluruhnya oleh Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025. Bidang air minum ada di bab 7 lampiran itu, halaman 694 sampai 706. Yang kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, yang mengatur kapan dan atas dasar apa dana disalurkan. Keduanya berlaku untuk TA 2026.

Jalannya dimulai dari rencana kegiatan (RK) yang disusun pemerintah daerah. Sambungan rumah muncul sebagai rincian menu tersendiri, “Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR)”, di bawah menu perluasan untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) yang masih punya kapasitas menganggur (idle capacity). Di menu pembangunan baru dan peningkatan SPAM, sambungan rumah ikut sebagai bagian paket. Tidak ada angka rupiah per sambungan di seluruh bab air minum itu. Harga disusun dari desain rinci (detailed engineering design, DED), kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan standar satuan harga masing-masing daerah. Untuk TA 2026, lampiran surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-45/PK/PK.3/2025 menyebut volume, harga satuan (unit cost), metode pelaksanaan, dan titik koordinat sebagai isian yang disunting pemerintah daerah di rencana kegiatannya. Surat yang sama mewajibkan rencana kegiatan bidang air minum ditandatangani juga oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Lalu pusat menyetujui rencana itu. Petunjuk teknisnya menjelaskan arti persetujuan tersebut dalam dua kalimat. Persetujuan pemerintah atas rencana kegiatan daerah “adalah berupa opini teknis terhadap kesesuaian data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan persyaratan teknis.” Kalimat berikutnya membatasinya: “Persetujuan tidak mencakup kebenaran fisik, materil, dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.” Jadi pemeriksaan pertama dalam jalur ini memeriksa kecocokan data di atas kertas, dan menyatakan terbuka bahwa kebenaran fisiknya berada di luar cakupannya.

Sesudah itu uang bergerak dari rekening kas negara ke rekening kas daerah dalam tiga tahap. Tahap pertama, paling cepat Februari, paling banyak 25 persen nilai rencana kegiatan, disalurkan atas dasar daftar kontrak. Tahap kedua, paling cepat April, menaikkan penyaluran sampai 70 persen, dengan syarat daftar kontrak final dan penyerapan paling rendah 75 persen dari dana yang sudah diterima. Tahap ketiga, paling cepat September, menyalurkan sisanya dengan syarat penyerapan paling rendah 90 persen dan capaian keluaran paling rendah 70 persen. Setiap tahap juga meminta foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik, dan laporan hasil reviu inspektorat daerah. Untuk sambungan rumah, keluaran yang dihitung sudah tertulis di petunjuk teknis: “Jumlah Sambungan Rumah yang dibangun (SR)”. Tidak ada dokumen di daftar syarat tiga tahap itu yang menyebut pelanggan, rekening, volume air, atau tekanan.

Kantor perbendaharaan menyalurkan dana sesudah dokumen persyaratan itu lengkap dan benar. Pihak yang ditugasi aturan memeriksa isi laporannya sebelum setiap tahap cair adalah Inspektorat Daerah. Karena itu lingkup reviunya menentukan benar-salahnya tesis bab ini, dan PMK 25/2024 menuliskannya dengan rinci. Reviu itu “dilaksanakan berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN” (Pasal 45 ayat 10). SP2D adalah surat perintah pencairan dana, OPD adalah organisasi perangkat daerah, dan OMSPAN adalah aplikasi pemantauan perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pasal 54 merinci enam pengecekan, dan keenamnya berupa “kesesuaian”: dokumen kontrak dengan daftar kontrak di aplikasi, kontrak perubahan dengan perubahannya di aplikasi, titik koordinat foto dengan titik koordinat di aplikasi, berita acara serah terima barang atau pekerjaan dengan data yang diinput ke aplikasi, sisa nilai yang masih harus dibayar dengan rencana kebutuhan dana, dan sisa dana di kas daerah dengan laporannya. Proses reviunya sendiri “dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN”. Bila perlu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta BPKP mereviu laporan yang sama.

Dokumen terakhir dalam daftar pengecekan itu berita acara serah terima pekerjaan, jenis dokumen yang di Bab 1 kita temui sebagai garis selesai kontraktor: angsuran terakhir boleh ditagih sesudah berita acara serah terima ditandatangani. Perlu ditegaskan bahwa Pasal 54 adalah lingkup reviu yang tertulis. Bab ini tidak mengklaim tahu bagaimana reviu dijalankan di tiap daerah, atau apakah ada inspektorat yang memeriksa lebih jauh atas prakarsanya sendiri. Yang bisa dibaca hanya bahwa aturannya meminta kecocokan dokumen, dan tidak meminta pemeriksaan aliran air.

Mutu layanan baru masuk sesudah itu, sebagai laporan. Setiap bulan pemerintah daerah melaporkan penyerapan dana, capaian keluaran, dan pelaksanaan teknis. Capaian hasil jangka pendek, yaitu apa yang terjadi sesudah sambungan terpasang, dilaporkan paling lambat Juni tahun anggaran berikutnya. Indikatornya ditulis dengan baik: “Jumlah rumah tangga terlayani akses air minum yang memenuhi standar kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan lokasi”. Tata cara perhitungannya merinci keempat aspek itu, termasuk “Pelayanan dapat dilakukan kontinu selama 24 jam”. Menurut Pasal 9 Perpres 57/2024, laporan itu memuat capaian indikator, kendala, dan data dukung, lalu “menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya”. Jadi layanan diukur, oleh pemerintah daerah sendiri, sesudah seluruh dana tahun itu disalurkan, dengan data dukung yang jenisnya tidak ditetapkan untuk sambungan rumah, dan akibatnya baru terasa pada usulan tahun berikutnya.

Kalau jalur ini dijajarkan dengan dua rancangan di bagian sebelumnya, hasilnya seperti Tabel 2.1.

AspekRintisan Jakarta (2007-2013)Hibah per sambungan (2010-2023)DAK Fisik (sejak 2024)
Harga sambunganJaringan dibayar terpisah dari sambungan per rumahRp2 juta sampai sambungan ke-1.000, Rp3 juta sesudahnyaTanpa angka; dari DED, HPS, dan standar satuan harga daerah
Yang membiayai lebih duluOperator, dibayar sesudah keluaran terverifikasiPemda lewat penyertaan modal di perda; PDAM menalangi sisanyaTidak ada talangan; dana ditransfer bertahap ke kas daerah
Syarat uang cair75 persen atas sambungan terverifikasi; 25 persen sesudah tiga bulan layanan dan minimal 360 liter sehariSambungan berfungsi, tercatat sebagai pelanggan, dua bulan rekening terbayarKontrak, penyerapan, jumlah SR yang dibangun (tahap ketiga minimal 70 persen), foto bertitik koordinat
Yang wajib memeriksaVerifikator independenKonsultan verifikasi, lalu audit BPKPInspektorat Daerah: kecocokan dokumen dengan data aplikasi (PMK 25/2024 Pasal 54)
Titik berhenti pemeriksaanTiga bulan layanan dan tagihan terbayarMeter di ujung rumah dan dua lembar rekeningBerita acara serah terima pekerjaan

Tabel 2.1 Tiga rancangan pembayaran sambungan rumah di Indonesia dan titik berhenti pemeriksaannya, menurut dokumennya sendiri

Gambar 2.1 menyusun titik-titik yang sama menurut urutan waktu dalam satu paket. Di dua blok pertama, titik berhenti pemeriksaan jatuh sesudah air mengalir ke rumah. Di blok ketiga, titik itu jatuh sebelum air wajib terbukti mengalir.

Tiga blok bertumpuk, waktu mengalir ke bawah di dalam tiap blok. Rintisan Jakarta (2007-2013): 75 persen dibayar atas sambungan terverifikasi, lalu garis biru air mengalir ke rumah, lalu titik berhenti pemeriksaan pada tiga bulan layanan dan tagihan terbayar, lalu 25 persen dibayar. Hibah per sambungan (2010-2023): sambungan terpasang, garis biru air mengalir ke rumah, titik berhenti pemeriksaan pada meter di ujung rumah dan dua lembar rekening, lalu uang cair. DAK Fisik (sejak 2024): rencana kegiatan disetujui tanpa mencakup kebenaran fisik datanya, tahap pertama dan kedua cair, titik berhenti pemeriksaan pada reviu Inspektorat Daerah atas kecocokan dokumen dengan data aplikasi (PMK 25/2024 Pasal 54), tahap ketiga cair atas jumlah sambungan rumah yang dibangun, lalu capaian hasil jangka pendek dilaporkan paling lambat Juni tahun anggaran berikutnya, dalam kotak bergaris putus karena terjadi sesudah uang cair. Di dua blok pertama titik berhenti pemeriksaan jatuh sesudah garis biru; di blok ketiga tidak ada garis biru sebelum uang terakhir cair.

Gambar 2.1 Di mana pemeriksaannya berhenti: tiga rancangan pembayaran sambungan rumah, menurut dokumennya sendiri. Garis biru menandai air mengalir ke rumah; kotak bergaris putus terjadi sesudah uang cair.

Ada satu tempat di petunjuk teknis yang sama tempat titik berhenti itu tidak berlaku untuk semua baris, dan tempat itu yang paling banyak bercerita.

Satu Tabel, Dua Perlakuan

Tempat itu Tabel 7-3 di lampiran petunjuk teknis 2025, berjudul “Capaian Hasil Jangka Pendek”, di halaman 703 sampai 706. Tabel ini yang dipakai pemerintah daerah untuk menghitung dan melaporkan apa yang terjadi sesudah sesuatu dibangun. Setiap barisnya memuat rincian kegiatan, indikator capaian, tata cara perhitungan, dan penerima manfaatnya. Tabelnya enam baris, dan keenamnya bisa dibaca dalam beberapa menit.

Empat baris menyangkut rumah tangga. Tiga di antaranya memuat sambungan rumah: perluasan jaringan distribusi dan SR, peningkatan kapasitas yang dilengkapi jaringan distribusi dan SR, dan pembangunan sistem baru yang juga berujung di SR. Baris keempat untuk sumur dalam, penampungan air hujan, dan terminal air di daerah rawan air. Tata cara perhitungan keempat baris itu sama: menjumlahkan rumah tangga yang terlayani akses air minum yang memenuhi empat aspek. Kuantitasnya “memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari”, kualitasnya sesuai peraturan, kontinuitasnya “kontinu selama 24 jam”, dan titik pengambilan airnya terjangkau. Penerima manfaatnya ditulis “Masyarakat”. Tidak satu pun dari keempat baris itu menyebut dokumen yang harus menyertai hitungan tersebut.

Dua baris lainnya menyangkut pipa besar. Yang pertama pembangunan jaringan distribusi utama (JDU) antarkabupaten/kota yang menjadi kewenangan provinsi, rincian menu yang baru muncul di lampiran 2025. Yang kedua pembangunan transmisi air curah untuk SPAM regional. Tata cara perhitungan keduanya memuat hal yang tidak ada di baris rumah tangga. JDU antarkabupaten/kota meminta “Commissioning Pipa/Uji Alir Pipa (dokumen)”, yaitu dokumen uji fungsi (commissioning) pipa. Transmisi air curah meminta dokumen yang sama, ditambah “Bukti Pemakaian Air Curah yang dimanfaatkan kabupaten/kota (dokumen data meter air)”. Penerima manfaat kedua baris itu ditulis “Kabupaten/Kota”. Tabel 2.2 menjajarkan keenam baris itu.

Rincian kegiatan (lampiran 2025)Penerima manfaatDokumen yang diminta tata cara perhitungan
Perluasan: jaringan distribusi dan SRMasyarakatTidak ada
Peningkatan: tambah kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) atau sumber, dengan jaringan distribusi dan SRMasyarakatTidak ada
Pembangunan baru: IPA, penangkap mata air, atau sumur dalam, sampai jaringan distribusi dan SRMasyarakatTidak ada
Bukan jaringan perpipaan: sumur dalam, penampungan air hujan, atau terminal airMasyarakatTidak ada
JDU antarkabupaten/kota, kewenangan provinsi (baru di 2025)Kabupaten/kotaUji fungsi atau uji alir pipa
Transmisi air curah untuk SPAM regionalKabupaten/kotaUji fungsi atau uji alir pipa; data meter air pemakaian air curah

Tabel 2.2 Enam baris Tabel 7-3 lampiran Perpres 71/2025 (hlm. 703 sampai 706): siapa penerima manfaatnya, dan dokumen apa yang diminta

Pola ini bukan kebetulan satu edisi. Di lampiran 2024, baris transmisi air curah sudah meminta dokumen uji alir dan data meter yang sama, sedangkan baris sambungan rumah tidak meminta apa pun. Ketika lampiran 2025 menambah satu rincian pipa baru, yaitu JDU antarkabupaten/kota, baris barunya langsung diberi syarat dokumen uji alir. Jadi dalam satu tabel yang sama, setiap baris yang penerima manfaatnya ditulis kabupaten/kota meminta bukti bahwa air benar-benar mengalir, dan setiap baris yang penerima manfaatnya ditulis masyarakat tidak meminta bukti apa pun. Alasan pembedaan itu tidak tertulis di lampiran mana pun yang saya baca, dan bab ini tidak menebaknya.

Ada batas yang harus diakui dengan jujur. Tabel 7-3 tabel laporan capaian hasil, yang diisi sesudah uang cair. Dokumen uji alir untuk pipa pun tidak tercantum di daftar syarat penyaluran PMK 25/2024. Jadi tabel ini tidak memperlihatkan pipa yang ditahan uangnya sampai terbukti mengalir. Yang diperlihatkannya dua hal lain. Pertama, penyusun petunjuk teknis sudah punya kata-kata untuk bukti fungsi, dan memakainya di dokumen yang sama, bahkan menambahkannya ke baris yang baru dibuat. Kedua, celah untuk sambungan rumah karena itu bukan konsep yang belum ada. Ia sebuah sel tabel yang kosong, di tabel yang letaknya sesudah uang cair.

Keberatan yang paling wajar di sini soal skala. Pipa transmisi di satu kabupaten mungkin hanya beberapa ruas, sedangkan sambungan rumah bisa ribuan titik. Menguji alir setiap titik terdengar mahal, dan bagian sebelumnya sudah memperlihatkan bahwa pemeriksaan per sambungan pernah menahan uang dan menunda pembayaran. Keberatan itu sah, tetapi bukti untuk sambungan rumah tidak harus berupa uji terpisah di setiap titik. Skema lama dan rintisan Jakarta sama-sama memakai dokumen yang lahir dengan sendirinya ketika air mengalir dan pelanggan membayar, yaitu rekening. Apakah dokumen semacam itu cukup murah dan cukup tersedia untuk sambungan hasil DAK Fisik adalah dugaan saya, bukan temuan, dan bagian usulan nanti memperlakukannya sebagai dugaan.

Tabel itu memperlihatkan apa yang tidak ikut diperiksa. Bagian berikutnya menanyakan siapa yang mengerjakan sisanya.

Pekerjaan yang Tidak Ikut Diperiksa

Sampai di sini bab ini bertanya di mana pemeriksaan berhenti. Pertanyaan berikutnya: pekerjaan yang tidak ikut diperiksa itu jatuh ke tangan siapa. Peralihan ke DAK Fisik menghapus talangan, dan bagi daerah yang kasnya tipis itu keringanan yang nyata. Namun kerja repot di sekitar sambungan rumah tidak ikut hilang. Menurut teks petunjuk teknisnya, sebagian besar kerja itu sekarang dipikul pemerintah daerah, sebagian dengan uang sendiri.

Yang pertama desain. Untuk jalur kontraktual, perencanaan kegiatan “diawali melalui pemilihan dan penetapan lokasi kegiatan, penyusunan dokumen lelang yang memuat antara lain: Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)”. Desain rinci itu tidak boleh dibayar dengan DAK. Petunjuk teknisnya tegas: “Kegiatan penunjang desain perencanaan tidak dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Air Minum, karena merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam proses penyusunannya.” Artinya, sebelum dana tahap pertama bisa cair atas daftar kontrak, pemerintah daerah sudah harus membiayai desain dari APBD. Talangan sambungan sudah hilang, tetapi desain tetap harus dibayar lebih dulu. Evaluasi 2011 dulu mencatat bahwa talangan menyaring daerah dengan kemampuan kas rendah. Apakah kewajiban membayar desain lebih dulu menyaring daerah dengan cara serupa, tidak ada data yang saya temukan. Pertanyaannya tetap layak diajukan oleh Anda yang menilai rencana kegiatan.

Yang kedua pengawasan dan pendampingan. Dana DAK boleh dipakai untuk kegiatan penunjang tertentu: biaya tender, honor fasilitator bukan aparatur sipil negara untuk kegiatan swakelola, jasa konsultan pengawas untuk kegiatan kontraktual, rapat koordinasi, dan perjalanan dinas pengendalian. Pemerintah daerah yang tidak memakai DAK untuk kegiatan penunjang “wajib mengalokasi kegiatan penunjang pada Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah”, paling sedikit untuk honor fasilitator swakelola dan jasa konsultan pengawas kontraktual. Jadi pengawas selalu ada di atas kertas, dibayar dari salah satu dari dua kantong. Lingkup kerjanya ditentukan kerangka acuan kerja yang disusun pemerintah daerah, dan Bab 1 sudah memperlihatkan bahwa ukuran pengawas di kontrak baku adalah kesesuaian dengan kontrak, bukan layanan ke rumah.

Yang ketiga, dan yang paling dekat dengan keran, adalah memastikan air memang akan sampai. Menu perluasan “diperuntukkan kepada lokasi yang menjadi wilayah pelayanan SPAM Jaringan Perpipaan yang masih memiliki kapasitas belum termanfaatkan (idle capacity)”. Sambungan rumah hanya berguna kalau kapasitas menganggur itu benar ada dan tekanan di jaringannya cukup. Data kapasitas itu masuk sebagai bagian dari rencana kegiatan, dan kita sudah membaca bahwa persetujuan pusat atas rencana kegiatan tidak mencakup kebenaran fisik datanya. Lampiran Perpres itu merujuk ke petunjuk teknis penilaian usulan yang diterbitkan kementerian, dan dokumen itu belum saya baca. Jadi apakah operator air diminta menyatakan kapasitasnya di tahap penilaian, saya tidak tahu. Yang bisa dikatakan dari teks yang terbaca hanya ini: di jalur penyaluran, tidak ada titik yang memeriksa apakah air benar sampai. Skema lama pernah memperlihatkan apa yang bisa terjadi ketika sambungan dikejar melampaui jaringan di belakangnya: ulasan 2017 mencatat tekanan air turun di beberapa lokasi.

Yang keempat aset. Untuk jalur swakelola, petunjuk teknisnya menulis urutan yang jelas: sesudah kegiatan selesai, hasilnya “diserahterimakan dari KSM kembali kepada PPK yang selanjutnya aset fisik akan diserahkan kepada KPSPAM atau masyarakat selaku pengelola”. KSM adalah kelompok swadaya masyarakat yang membangun, PPK pejabat pembuat komitmen, dan KPSPAM kelompok pengelola di tingkat masyarakat. Untuk jalur kontraktual, bagian pelaksanaannya hanya berbunyi “sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Tidak ada kalimat yang menyebut penyerahan aset kepada operator air yang akan menjalankan sambungan itu. Serah terima aset sudah dibahas panjang di Bab 1, jadi di sini cukup dicatat bahwa jalur yang dipakai ketika pemerintah daerah membangun lewat penyedia jasa adalah jalur yang diam soal penyerahannya ke operator. Bab ini tidak mengklaim sambungan hasil DAK Fisik tertahan serah terimanya; buktinya belum ada. Yang diklaim hanya bahwa petunjuk teknisnya tidak mengaturnya.

Yang kelima laporan. Capaian hasil, yaitu rumah tangga yang benar-benar terlayani, dihitung dan dilaporkan pemerintah daerah sendiri paling lambat Juni tahun berikutnya. Sesudah itu, dugaan saya, umur sambungan menjadi urusan operator. Seperti di skema lama, tidak ada dokumen publik yang saya temukan yang mencatat berapa sambungan masih mengalir setahun atau tiga tahun kemudian. Teks aturan yang saya baca tidak menugasi siapa pun mengukurnya sesudah laporan itu, jadi tidak ada angka yang bisa saya kutip.

Pekerjaan di sekitar satu paket SRSiapa yang membiayai atau memikulIkut diperiksa sebelum uang cair?
Desain rinci (DED)Pemda, dari APBD; DAK dilarangTidak; DED masuk dokumen lelang
Pengawasan pekerjaanDAK penunjang atau APBDTidak; lingkupnya ditentukan KAK pemda
Memastikan air sampai ke rumahTidak ditetapkanTidak; syarat penyaluran tidak menyebut aliran air
Penyerahan aset ke operator (jalur kontraktual)Tidak diaturTidak
Menghitung rumah tangga terlayaniPemdaTidak; dilaporkan paling lambat Juni tahun berikutnya

Tabel 2.3 Pekerjaan di sekitar satu paket sambungan rumah DAK Fisik bidang air minum, menurut lampiran Perpres 71/2025 dan PMK 25/2024

Kalau Anda duduk di kursi pemerintah daerah, Tabel 2.3 adalah daftar pekerjaan yang tetap ada meskipun tidak ada yang menagihnya sebelum uang cair. Kalau Anda operator air, baris ketiga dan keempat adalah pekerjaan yang tidak ditetapkan pemiliknya. Dugaan saya, keduanya akhirnya sampai ke meja Anda, dengan atau tanpa berkas. Bacaan ini tentu punya lawan, dan bagian berikutnya menghadirkan empat yang terkuat.

Empat Keberatan

Bacaan atas aturan bisa salah dengan dua cara: salah membaca pasalnya, atau lupa pada pasal lain yang membantahnya. Karena itu bagian ini menghadirkan empat keberatan terkuat yang bisa saya temukan terhadap bab ini, masing-masing dalam bentuk yang paling kuat, lalu menjawabnya dari teks yang sama.

Keberatan pertama: layanan memang diukur, dan ukurannya menentukan uang. Pasal 9 Perpres 57/2024 menyatakan laporan capaian hasil “menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya”. Jadi pemerintah daerah yang sambungannya tidak mengalir mempertaruhkan alokasinya sendiri tahun depan, dan itu dorongan yang nyata untuk memastikan air sampai. Keberatan ini benar bahwa layanan punya akibat. Namun lihat siapa yang mengukur, kapan, dan dengan apa. Yang mengukur pemerintah daerah sendiri. Waktunya sesudah seluruh dana tahun itu disalurkan. Buktinya “data dukung” yang jenisnya tidak ditetapkan untuk sambungan rumah, dan persetujuan pusat atas data daerah sejak awal dinyatakan tidak mencakup kebenaran fisiknya. Akibatnya jatuh pada usulan tahun berikutnya, bukan pada uang tahun berjalan. Tesis bab ini menyangkut apa yang wajib diperiksa sebelum uang cair, dan Pasal 9 tidak mengubahnya. Satu inferensi boleh saya tambahkan, dengan tanda bahwa ini inferensi: aturan yang meminta pihak pelapor menilai hasil kerjanya sendiri, sementara alokasinya tahun depan bergantung pada laporan itu, menarik laporan ke arah angka yang baik. Ini bacaan atas susunan aturannya, bukan temuan tentang laporan daerah mana pun.

Keberatan kedua: ada pemeriksaan sebelum uang cair, yaitu reviu Inspektorat Daerah, dan BPKP bila diminta. Keberatan ini yang paling mungkin menggugurkan tesis, dan karena itu bagian ketiga membaca Pasal 54 PMK 25/2024 sampai ke enam butirnya. Hasilnya sudah kita lihat. Keenam pengecekan itu kecocokan dokumen dengan data aplikasi, dan dokumen terakhirnya berita acara serah terima pekerjaan. Keberatan ini membantu memperjelas rumusan tesisnya. Bab ini tidak mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan. Yang dikatakannya, tidak ada pihak yang wajib memeriksa apakah air mengalir. Apakah ada inspektorat yang memeriksa aliran air atas prakarsanya sendiri, saya tidak tahu, dan aturan tidak melarangnya.

Keberatan ketiga: memeriksa air yang mengalir bukan tugas dana transfer. Namanya saja DAK Fisik; ia membiayai bangunan, dan layanan adalah urusan operator serta pemerintah daerah pemiliknya. Keberatan ini masuk akal sampai kita membuka petunjuk teknisnya sendiri. Petunjuk teknis itu tidak membatasi diri pada bangunan. Ia menetapkan capaian hasil berupa rumah tangga yang terlayani air “kontinu selama 24 jam”, dan di tabel yang sama meminta dokumen uji alir untuk dua baris pipa, termasuk baris yang baru dibuat pada 2025. Petunjuk teknis itu sudah melangkah ke bukti fungsi. Jadi pertanyaannya bukan apakah bukti fungsi termasuk urusan dana transfer, tetapi kenapa bukti itu berhenti di baris rumah tangga. Perlu dicatat juga bahwa bab ini tidak mengusulkan pusat memeriksa setiap rumah. Usulan di bagian berikutnya mengubah apa yang dihitung sebagai keluaran, dan yang memeriksanya tetap pemerintah daerah serta inspektoratnya.

Keberatan keempat: program lama berhasil, jadi bacaan atas celahnya berlebihan. Bukti untuk keberatan ini kuat. Ulasan DFAT 2017 menilai efektivitas, keberlanjutan, dan kemampuan direplikasi masing-masing lima dari enam, dan seorang staf Bank Dunia yang diwawancarai menyebutnya “one of the most successful program from the Australian Aid in Indonesia”. Ulasan itu juga mengutip analisis Bappenas atas tahap pertama, yang menunjukkan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal lebih rendah berkinerja lebih baik. Temuan itu berlawanan dengan catatan evaluasi 2011 yang saya kutip di bagian sebelumnya, bahwa talangan menyaring daerah dengan kas tipis. Analisis asli Bappenas belum saya baca, jadi keduanya saya biarkan berdiri berdampingan. Ulasan yang sama mencatat satu kabupaten di Jawa Tengah yang membawa sambungan hibah sampai ke desa, dengan biaya sekitar Rp8 juta per sambungan, sementara pemerintah daerahnya punya rencana investasi air minum Rp55 miliar untuk 2016-2020 dalam perda dan memusatkan dananya pada sumber air dan pipa transmisi.

Bab ini tidak membantah penilaian itu. Setiap retakan yang dipakai di bab ini dicatat oleh para peninjau itu sendiri, dan semuanya sejarah sampai 2023. Kisah Jawa Tengah tadi pun tidak saya baca sebagai sebab-akibat, karena ulasannya juga tidak menyatakannya begitu. Yang diperlihatkannya sudah kita temui di bagian sebelumnya: nilai sebuah sambungan rumah bergantung pada sumber dan pipa di belakangnya. Di DAK Fisik hari ini, bagian itu masuk sebagai data dalam rencana kegiatan. Ulasan itu juga mengakui batasnya sendiri: ketiga lokasi air minum yang dikunjunginya “were all better performing sites”.

Sesudah empat keberatan itu, bacaan ini masih punya batas yang harus ditulis terbuka. Setiap batas di bawah bisa mengubah sebagian isi bab kalau kelak terbaca.

  • Bab ini membaca teks aturan, bukan pelaksanaannya. Kalimat “tidak ada yang memeriksa” tidak pernah ditulis di sini, karena buktinya tidak ada.
  • Jalur Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 dibiarkan terbuka. Di jalur itu pemeriksaan terjadi sebelum pembangunan: bupati atau wali kota menyiapkan daftar tunggu calon pelanggan yang telah direviu aparat pengawasan internal, dan balai kementerian memverifikasinya di lapangan. Pemeriksaan sesudah sambungan terpasang belum saya temukan tertulis. Menurut asosiasi perusahaan air minum yang dikutip sebuah media pada September 2024, dari 363.263 usulan sambungan pada 2024 baru 47.364 yang dilelang; itu sumber sekunder.
  • Petunjuk teknis penilaian usulan rencana kegiatan yang diterbitkan kementerian belum saya baca, begitu juga cara penilai menimbang harga satuan di sistem perencanaan. “Harga tidak lagi sama rata” adalah pernyataan tentang teks petunjuk teknis, bukan tentang cara penilaian.
  • PMK 25/2024 masih berstatus berlaku di basis data peraturan BPK per 26 September 2026. Kalau diganti, lingkup reviu inspektorat perlu dibaca ulang.
  • Peraturan Presiden tentang rincian APBN 2026 belum terbaca. Kalau ia mengubah cara penyaluran DAK Fisik dan memuat syarat layanan, bab ini perlu diperbarui.
  • Angka alokasi hibah terakhir pada 2023 berasal dari kajian yang mengolah data Kementerian Keuangan, bukan dari tabel aslinya.
  • Umur sambungan sesudah uang cair tidak terukur di dokumen publik mana pun yang saya baca, baik untuk skema lama maupun DAK Fisik.

Dengan batas-batas itu, tesisnya bertahan. Pertanyaan yang tersisa adalah apa yang bisa diubah, dan oleh siapa.

Satu Definisi, Satu Sel, Satu Kalimat

Kalau tesis bab ini benar, perbaikannya tidak perlu besar. Petunjuk teknis yang sama sudah memuat kata-kata untuk bukti fungsi, dan sudah memuat kalimat penyerahan aset untuk salah satu jalurnya. Yang belum terjadi adalah memindahkan kata-kata itu ke tempat yang menentukan kapan uang cair. Bagian ini mengusulkan empat perubahan. Tiga di petunjuk teknis, untuk Anda yang menyusunnya, dan satu di dokumen lelang, untuk Anda di pemerintah daerah yang tidak perlu menunggu pusat. Seperti di Bab 1, setiap rumusan di bawah adalah bahan uji, bukan klausul siap pakai. Saya menulisnya sebagai orang luar dunia konstruksi, dan orang yang menjalankan jaringan air akan melihat celah yang tidak saya lihat.

Usulan 1: satu definisi

Perubahan yang paling besar pengaruhnya per kata ada di Tabel 7-2, tabel indikator keluaran. Untuk ketiga rincian yang memuat sambungan rumah, indikatornya sekarang berbunyi “Jumlah Sambungan Rumah yang dibangun (SR)”.

Rumusan usulan: “Jumlah Sambungan Rumah yang dibangun dan telah dialiri air, dibuktikan dengan berita acara uji alir sambungan rumah (SR)”. Disertai satu kalimat definisi: “Berita acara uji alir sambungan rumah memuat nomor sambungan, nomor dan angka awal meter air, serta tanggal air pertama kali keluar di meter pelanggan, dan ditandatangani pengawas pekerjaan dan pengelola SPAM.”

Presedennya ada di tabel berikutnya dalam lampiran yang sama: “Commissioning Pipa/Uji Alir Pipa (dokumen)” untuk JDU antarkabupaten/kota dan pipa transmisi (halaman 704 dan 705). Kenapa definisi keluaran, dan bukan syarat baru di peraturan menteri keuangan? Karena syarat penyaluran tahap ketiga sudah bergantung pada capaian keluaran paling rendah 70 persen, dan laporan capaian keluaran itu pula yang direviu inspektorat sebelum uang cair. Menurut bacaan saya, begitu definisi keluarannya berubah, syarat tahap ketiga dan lingkup laporan yang direviu ikut bergeser ke sambungan yang dialiri, tanpa satu pasal PMK pun disentuh. Itu bacaan saya atas susunan dua dokumen, bukan pendapat hukum.

Risikonya perlu disebut juga. Pemerintah daerah bisa gagal mencapai 70 persen kalau operator belum siap mengaliri, atau kalau kapasitas menganggurnya ternyata tidak ada. Dana yang tidak tersalur tidak diterima daerah, dan menurut Pasal 55 PMK 25/2024 penyelesaian kegiatan serta kewajiban kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bagi saya itu bukan alasan menolak usulan ini. Menurut teks aturan hari ini, sambungan yang belum bisa dialiri tetap bisa dibayar sebagai sambungan yang dibangun; usulan ini hanya membuat risiko itu terlihat sebelum uang cair.

Usulan 2: satu sel

Di Tabel 7-3, keempat baris rumah tangga tidak meminta dokumen apa pun. Baris transmisi air curah meminta “Bukti Pemakaian Air Curah yang dimanfaatkan kabupaten/kota (dokumen data meter air)” (halaman 705).

Rumusan usulan untuk baris-baris rumah tangga yang berpipa: “Daftar sambungan rumah terlayani dari pengelola SPAM (dokumen: nomor sambungan pelanggan dan rekening atau catatan meter pertama)”.

Usulan ini lebih lemah daripada usulan 1, karena tabelnya diisi sesudah uang cair. Kekuatannya ada di hal lain. Ia meminta data yang dipegang operator, bukan data yang disusun pemerintah daerah sendiri, dan ia memakai dokumen yang lahir dengan sendirinya ketika air mengalir dan pelanggan ditagih. Apakah dokumen itu cukup tersedia untuk semua sambungan hasil DAK Fisik adalah dugaan yang perlu diuji, terutama di wilayah yang pengelolanya kelompok masyarakat.

Usulan 3: satu kalimat

Bagian pelaksanaan jalur kontraktual sekarang hanya merujuk ke peraturan pengadaan. Bagian pelaksanaan jalur swakelola, satu halaman sesudahnya, menutup dengan penyerahan aset kepada pengelola.

Rumusan usulan, ditambahkan di akhir bagian pelaksanaan jalur kontraktual: “Setelah kegiatan selesai, aset fisik diserahkan kepada pengelola SPAM yang melayani wilayah tersebut, disertai daftar sambungan rumah dan gambar terlaksana.”

Kalimat ini meniru susunan kalimat swakelola di halaman 698. Bentuk hukum penyerahannya, entah hibah, penyertaan modal, atau pinjam pakai, di luar kemampuan saya menilainya, dan kalimat ini sengaja tidak memilih. Tugasnya hanya menutup kekosongan: menyebut kepada siapa aset jalur kontraktual berpindah, dan berkas apa yang ikut. Isi berkas itu sudah dibahas di Bab 1.

Usulan 4: dokumen lelang pemerintah daerah

Tiga usulan di atas menunggu penyusun petunjuk teknis. Yang keempat bisa dipakai pemerintah daerah pada paket berikutnya, karena dokumen lelang, kerangka acuan kerja pengawas, dan spesifikasi teknis disusun di daerah. Ini penerapan Penguatan 3 di Bab 1, uji fungsi bersama calon pengelola, pada tingkat satu sambungan rumah.

Rumusan usulan untuk dokumen lelang paket SR: “Mata pembayaran sambungan rumah dibayar atas berita acara uji alir per sambungan yang ditandatangani pengawas pekerjaan dan pengelola SPAM. Sambungan yang belum dapat dialiri karena air belum tersedia di jaringan, di luar kendali penyedia, dibayar atas berita acara uji tekanan dan dicatat terpisah sebagai sambungan yang belum melayani. Penyedia menyerahkan daftar sambungan rumah, berisi alamat, titik koordinat, nomor meter, dan angka awal meter, kepada pengelola SPAM sebagai bagian dari serah terima pertama.” Untuk kerangka acuan kerja pengawas: “Pengawas menyaksikan uji alir dan menandatangani berita acaranya.”

Kalimat kedua di rumusan itu penting untuk kontraktor. Kontraktor tidak bisa dimintai tanggung jawab atas air yang tidak ada di jaringan. Karena itu sambungan yang gagal karena pekerjaannya harus dipisahkan dari sambungan yang belum dialiri karena jaringannya. Yang kedua tidak menahan pembayaran kontraktor, tetapi tercatat, sehingga pemerintah daerah dan operator tahu berapa sambungan yang sudah dibayar tetapi belum melayani. Daftar itu, bagi saya, sudah merupakan hasil yang berharga, sebab hari ini tidak ada aturan yang saya baca yang meminta angka itu dicatat.

Yang tidak saya usulkan

Ada satu perubahan yang lebih kuat daripada keempatnya: menahan sebagian dana sampai layanan terbukti, seperti rintisan Jakarta yang menahan 25 persen sampai tiga bulan layanan, atau skema lama yang menunggu dua lembar rekening. Perubahan itu pernah dirancang dan dibayar di Indonesia, jadi ia layak disebut sebagai preseden. Saya tidak mengusulkannya sebagai tuntutan utama karena dua alasan. PMK 25/2024 berlaku untuk semua bidang DAK Fisik, bukan hanya air minum, sehingga mengubahnya menyentuh semua bidang itu, sedangkan tiga usulan pertama cukup mengubah satu lampiran. Bagian kedua bab ini juga sudah memperlihatkan harganya: uang tertahan di belakang sambungan yang sudah terpasang. Bagi Anda yang merancang program hibah atau pinjaman berbasis keluaran, rancangan 75 dan 25 persen itu tetap contoh yang pernah berjalan.

Dua usulan lain sengaja tidak masuk. Mewajibkan surat kesediaan operator saat rencana kegiatan dinilai terdengar masuk akal, tetapi persetujuan atas rencana kegiatan dinyatakan tidak mencakup kebenaran fisik data, jadi surat itu bisa berhenti sebagai kertas. Membolehkan DAK membiayai desain juga tidak saya usulkan, karena saya tidak menemukan sumber yang menunjukkan akibatnya. Tabel 2.4 merangkum yang diusulkan.

UsulanDokumen yang diubahPemegang penaPreseden tertulis
1. Keluaran menjadi SR yang dibangun dan telah dialiri airTabel 7-2 lampiran Perpres 71/2025Penyusun petunjuk teknisUji alir pipa di Tabel 7-3, hlm. 704 dan 705
2. Daftar SR terlayani dari pengelola SPAMTabel 7-3, baris rumah tanggaPenyusun petunjuk teknisData meter air curah di baris transmisi, hlm. 705
3. Aset jalur kontraktual diserahkan kepada pengelola SPAMBagian pelaksanaan kontraktualPenyusun petunjuk teknisKalimat aset jalur swakelola, hlm. 698
4. SR dibayar atas berita acara uji alir; daftar SR ke operatorDokumen lelang, KAK pengawas, spesifikasiPemda, konsultan perencanaRintisan Jakarta, OBApproaches Nomor 38 hlm. 3; Penguatan 3 Bab 1

Tabel 2.4 Empat usulan, dokumen yang diubah, dan pemegang penanya. Rumusan adalah bahan uji, bukan klausul siap pakai

Tabel itu bisa dibaca sebagai daftar periksa dari setiap kursi. Kalau Anda menyusun petunjuk teknis, baris 1 sampai 3 adalah tiga perubahan di dokumen yang sudah Anda pegang. Kalau Anda menilai rencana kegiatan, pertanyaan yang bisa Anda ajukan adalah apakah data kapasitas menganggur yang disampaikan daerah pernah dikonfirmasi pengelola SPAM-nya. Kalau Anda di pemerintah daerah, baris 4 bisa masuk ke paket berikutnya. Kalau Anda konsultan penyusun DED dan kerangka acuan kerja, baris 4 adalah paragraf yang Anda tulis. Kalau Anda kontraktor, kalimat kedua baris 4 layak Anda baca sebelum menandatangani kontrak. Kalimat itu yang memisahkan risiko air yang tidak tersedia dari risiko pekerjaan Anda.

Keran Keseribu

Bab ini dimulai dari satu perda di Kalimantan yang mengunci seribu sambungan rumah setahun. Kalau perda itu dibaca harfiah, keran keseribu di sana sudah punya modal, dan keran ke-1.001 menunggu perdanya diubah. Perda itu sudah lewat, dan skemanya sudah berakhir. Ringkasnya, bab ini sampai pada empat hal.

Pertama, dari rintisan sampai hari ini, titik periksa bergeser ke saat yang makin awal. Rintisan Jakarta menunggu tiga bulan layanan dan 360 liter sehari. Skema 2010 sampai 2023 menunggu sambungan berfungsi dan dua lembar rekening. DAK Fisik menghitung sambungan yang dibangun. Setiap langkah lebih mudah dijalankan, dan setiap langkah memeriksa lebih jauh dari air yang benar-benar dipakai.

Kedua, di teks aturan DAK Fisik hari ini, pihak yang wajib memeriksa sebelum uang cair memeriksa kecocokan dokumen, dan dokumen terakhirnya berita acara serah terima pekerjaan. Layanan diukur oleh pemerintah daerah sendiri, sesudah uang cair, tanpa dokumen bukti yang ditetapkan untuk sambungan rumah. Tidak ada pihak yang wajib memeriksa apakah air mengalir ke rumah sebelum uang cair.

Ketiga, petunjuk teknis yang sama sudah tahu cara meminta bukti. Di satu tabel, baris yang penerima manfaatnya kabupaten/kota meminta dokumen uji alir, dan baris yang penerima manfaatnya masyarakat tidak meminta apa pun. Sementara itu, pekerjaan yang tidak ikut diperiksa, yaitu desain, memastikan air sampai, penyerahan aset, dan menghitung rumah yang terlayani, sebagian dipikul pemerintah daerah menurut teks aturannya, dan sisanya, dugaan saya, akhirnya sampai ke operator.

Keempat, perbaikannya kecil, dan presedennya ada di dokumen yang sama: satu definisi keluaran, satu sel tabel, dan satu kalimat penyerahan aset. Untuk pemerintah daerah yang tidak ingin menunggu, ada satu paragraf di dokumen lelang.

Bab 1 ditutup dengan pengamatan bahwa kita tidak punya upacara untuk keran rumah yang keseribu. Bab ini tidak meminta upacara itu. Yang diusulkannya lebih sederhana: selembar berita acara yang menyatakan bahwa air sudah keluar di rumah itu, ditandatangani sebelum uang terakhir cair. Hari ini keran keseribu bisa saja sudah dibangun, dibayar, dan dilaporkan, tanpa satu dokumen pun yang wajib menyatakan, sebelum uang cair, apakah airnya keluar di rumah itu.

Karena itu bab ini ditutup dengan satu pertanyaan untuk setiap kursi.

Untuk penyusun petunjuk teknis. Baris pipa transmisi di Tabel 7-3 meminta dokumen uji alir. Apa yang berbeda pada sambungan rumah, sehingga barisnya tidak meminta hal yang sama?

Untuk penilai rencana kegiatan. Sebelum menyetujui sambungan rumah di atas kapasitas menganggur, siapa yang sudah menyatakan bahwa kapasitas itu ada?

Untuk pemerintah daerah pengusul. Pada paket sambungan rumah berikutnya, dokumen mana yang akan menyatakan bahwa air sudah keluar di rumah terakhir, dan siapa yang menandatanganinya bersama pengawas?

Untuk donor dan pemberi pinjaman. Kalau Anda merancang program berbasis keluaran, apakah keluaran yang Anda bayar berhenti di sambungan yang dibangun, atau di air yang dipakai?

Untuk konsultan dan kontraktor. Di kerangka acuan kerja dan kontrak paket berikutnya, apakah sambungan yang gagal karena pekerjaannya sudah dipisahkan dari sambungan yang belum dialiri karena jaringannya?

Operator air tidak mendapat pertanyaan baru di sini. Dugaan saya, sambungan yang dibangun dan dibayar pada akhirnya menjadi urusan operator, ada daftar dan bukti alirannya atau tidak. Lima pertanyaan di atas hanya cara memastikan sambungan itu datang bersama daftar dan buktinya. Kelimanya paling berguna diajukan selagi dokumennya masih disusun, sebelum rencana kegiatan dikunci.

Selembar berita acara uji alir sambungan rumah di atas meja. Nomor sambungannya 1.000; nomor meter dan angka awal meter masih kosong, dan isian air pertama kali keluar dilingkari pensil biru. Kolom tanda tangan Pengawas Pekerjaan dan Pengelola SPAM masih kosong.

Ilustrasi 2.2 Usulan bab ini dalam satu lembar: berita acara uji alir untuk keran keseribu, ditandatangani pengawas pekerjaan dan pengelola SPAM sebelum uang terakhir cair.

Sumber

Tautan diperiksa 27 September 2026. Situs dfat.gov.au dan djpk.kemenkeu.go.id tidak selalu bisa dibuka dari setiap jaringan; arsip Wayback-nya disertakan.

  • Juliet Willetts, Marcus Howard, Jan Edwards, dan Nikhilesh Bhattacharyya, Water and Sanitation Hibah: Independent Review, versi 2.1 Final, untuk Department of Foreign Affairs and Trade Australia, 14 Desember 2017. dfat.gov.au, arsip
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN, cetakan keempat, Mei 2017, salinan situs aplikasi program Direktorat Jenderal Cipta Karya. arsip prohamsan.com
  • Farisa Noviyanti, “Hibah Kepada Daerah sebagai Komponen Pendanaan untuk Pembangunan di Daerah”, mengolah data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 13 Februari 2025. fiskaldaerah.com
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, 29 Januari 2024. jdih.pu.go.id
  • Kate Averill, Kara Scally-Irvine, Deddi Nordiawan, Marcus Howard, dan Jonathan Gouy, Independent Evaluation of the Water and Sanitation Hibah Program Indonesia, draf laporan final untuk AusAID, 1 Juni 2011. issuelab.org, salinan DFAT (arsip)
  • Balai Wilayah Sungai Sumatera I, “Program Hibah Air Minum, Stimulan Untuk Kurangi Idle Capacity”, sekitar Maret 2014. sda.pu.go.id
  • Iain Menzies dan Irma Magdalena Setiono, “‘Output-Based Aid’ di Indonesia: Peningkatan Akses Pelayanan Air bagi Rumahtangga Miskin di Wilayah Barat Jakarta”, OBApproaches Nomor 38, November 2010. documents1.worldbank.org
  • Global Partnership on Output-Based Aid, GPOBA Commitment Paper: Expanding Piped Water Supply to Surabaya’s Urban Poor, 10 September 2007. documents1.worldbank.org
  • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. peraturan.bpk.go.id, lampiran bidang air minum 2024 di arsip salinan DJPK
  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, beserta lampirannya (bidang air minum hlm. 694-706). jdih.setneg.go.id, batang tubuh juga di peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. peraturan.bpk.go.id
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Surat Nomor S-45/PK/PK.3/2025 tentang informasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik TA 2026, 30 September 2025. djpk.kemenkeu.go.id, arsip
  • Ipotnews, “Penerbitan Inpres No 1/2024 Kecewakan Pelaku Usaha Air Minum”, 18 September 2024, mengutip Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). indopremier.com

Ulasan DFAT 2017 menyebut nama kabupaten di Kalimantan dan di Jawa Tengah yang dikutip di bab ini. Keduanya sengaja tidak disebut di dalam bab, karena yang dibahas rancangan programnya, bukan kinerja daerahnya.

Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan dokumen publik, yaitu peraturan, petunjuk teknis, dokumen program, laporan evaluasi, dan pemberitaan media. Tulisan ini tidak merepresentasikan sikap institusional atau komitmen formal dari organisasi mana pun. Kasus-kasus di dalamnya diangkat untuk menunjukkan pola, bukan untuk menilai kinerja pihak tertentu. Bacaan atas peraturan di dalamnya adalah bacaan penulis, bukan pendapat hukum, dan contoh rumusan klausul adalah bahan uji, bukan nasihat hukum; periksa sumber resmi dan mintalah pendapat penasihat hukum pengadaan sebelum menerapkannya.